Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swadaya Pangan, Pemdes Banyukembar Laksanakan Musdes Perubahan APBDes 2025
Banyukembar (4/3/2025) – Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan.
Pada Kesempatan ini Pemerintah Desa Banyukembar melaksanakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, RT/RW, Kader, Pendamping Desa dan Tokoh Masyarakat lainnya untuk merumuskan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru sesuai dengan Kepmendes PDT nomor 3 Tahun 2025. Disepakati dalam musyawarah ini adalah perubahan kegiatan atau pengurangan pagu anggaran dari beberapa kegiatan infrastruktur dan juga kegiatan seremonial yang sebagiannya di alihkan kedalam permodalan BUMDEs sebesar 20% dari Pagu Anggaran Dana Desa yaitu sebesar Rp. 216.500.000,- untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani dan peternak, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian dan peternakan serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa.
masbobh
05 Maret 2025 01:01:19
Mantap desaku. Sangat transparan ada perubahan anggaran selalu di sampaikan