Logo Desa

Desa Banyukembar

Kabupaten Wonosobo
Provinsi Jawa Tengah

Loading

Desa Banyukembar

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Desa Banyukembar Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah https://banyukembar.desa.id/

Berita Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    • Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    • pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    • penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    • memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    • melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    • timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    • menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    • menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    • mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    • memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    • menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    • menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
    Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lampiran File
Profil PPID

Unduh

Beri Komentar

Desa

1,922

Laki-laki

Laki-laki 1,922 penduduk

1,864

Perempuan

Perempuan 1,864 penduduk

3,786

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,786

TOTAL

TOTAL 3,786 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUSLIHATUN, S.Sos.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANDI MUSIN, S.Kom.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MARYOTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

SUYITNO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

WAHUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SUPRAT DIONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Krangean

SARWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Jlubang

TRIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Gumuruh

RUDIYANTO, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Staf Urusan Keuangan

MUHAMTO

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Terdahulu

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Tahap Ke 2

Tgl : 08 Juni 2023 22:19:45
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes TA. 2024

Tgl : 12 Juli 2023 15:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Ketua BPD Banyukembar

Terdahulu

Gelar Budaya Peringatan HUT RI Ke 78

Tgl : 20 Agustus 2023 15:00:00
Tempat : Lapangan Segungan Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyerahan Sertipikat PTSL oleh Bupati Wonosobo

Tgl : 12 September 2023 15:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Pembagian Sertipikat PTSL PM Tahun 2023 Tahap II

Tgl : 11 Oktober 2023 23:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Ujian Tertulis Pengisian Perangkat Desa (Kadus Gumuruh)

Tgl : 07 Desember 2023 23:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Panitia Pengisian Perangkat Desa Banyukembar

Terdahulu

Musdes Penyusunan RAPBDes TA. 2024

Tgl : 19 Desember 2023 00:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2024

Tgl : 28 Juni 2024 00:50:16
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Musrengbandes dalam rangka Penyusunan RKPDes TA. 2025

Tgl : 25 Juli 2024 23:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : BPD Banyukembar

Terdahulu

Sosialisasi Bahaya Judi Online, Narkotika dan Miras

Tgl : 19 Februari 2025 02:30:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa Banyukembar

Terdahulu

Penyampaian LKPPD Tahun 2025

Tgl : 27 Februari 2026 13:02:51
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Musyawarah Desa Khusus Tentang Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Koperasi Desa merah Putih (KDMP)

Tgl : 17 Maret 2026 12:30:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Ketua BPD
Statistik Pengunjung
Hari ini : 323
Kemarin : 546
Total Pengunjung : 285.605
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.70
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Tahap Ke 2

Tgl : 08 Juni 2023 22:19:45
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes TA. 2024

Tgl : 12 Juli 2023 15:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Ketua BPD Banyukembar

Terdahulu

Gelar Budaya Peringatan HUT RI Ke 78

Tgl : 20 Agustus 2023 15:00:00
Tempat : Lapangan Segungan Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyerahan Sertipikat PTSL oleh Bupati Wonosobo

Tgl : 12 September 2023 15:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Pembagian Sertipikat PTSL PM Tahun 2023 Tahap II

Tgl : 11 Oktober 2023 23:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Ujian Tertulis Pengisian Perangkat Desa (Kadus Gumuruh)

Tgl : 07 Desember 2023 23:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Panitia Pengisian Perangkat Desa Banyukembar

Terdahulu

Musdes Penyusunan RAPBDes TA. 2024

Tgl : 19 Desember 2023 00:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2024

Tgl : 28 Juni 2024 00:50:16
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Musrengbandes dalam rangka Penyusunan RKPDes TA. 2025

Tgl : 25 Juli 2024 23:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : BPD Banyukembar

Terdahulu

Sosialisasi Bahaya Judi Online, Narkotika dan Miras

Tgl : 19 Februari 2025 02:30:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa Banyukembar

Terdahulu

Penyampaian LKPPD Tahun 2025

Tgl : 27 Februari 2026 13:02:51
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Musyawarah Desa Khusus Tentang Persetujuan Penggunaan Lahan Untuk Pembangunan Koperasi Desa merah Putih (KDMP)

Tgl : 17 Maret 2026 12:30:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Ketua BPD
Statistik Pengunjung
Hari ini : 323
Kemarin : 546
Total Pengunjung : 285.605
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.70
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 107.918.138,00 Rp. 985.931.250,00

11%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 104.914.650,00 Rp. 945.159.154,00

11%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 37.164.889,00 Rp. 37.164.889,00

100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 10.000.000,00

0%

Lain-Lain Pendapatan Asli desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.200.000,00 Rp. 1.200.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 373.456.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 69.621.250,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 106.669.500,00 Rp. 429.899.000,00

25%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 100.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.638,00 Rp. 1.755.000,00

3%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 104.914.650,00 Rp. 564.175.085,00

19%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 247.944.069,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 61.440.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 54.700.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 16.900.000,00

0%
Pemerintah Desa

MUSLIHATUN, S.Sos.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANDI MUSIN, S.Kom.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MARYOTO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SUYITNO

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

WAHUDIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUPRAT DIONO

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SARWANTO

Kadus Krangean
Tidak Ada di Kantor

TRIYONO

Kadus Jlubang
Tidak Ada di Kantor

RUDIYANTO, S.Pd

Kadus Gumuruh
Tidak Ada di Kantor

MUHAMTO

Staf Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor