You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Prosedur Permohonan Informasi Publik

a
admin Penulis Artikel
29 Januari 2023 562 Kali Kali
Prosedur Permohonan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permohonan Informasi Publik Desa Banyukembar dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis. 

Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke  Pemerintah Desa Banyukembar dengan alamat :

Kantor Desa Banyukembar
Jl.Ndumalindu No.24 Sunten Banyukembar

Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan kepada Pemerintah Desa Banyukembar dengan alamat email pemdesbanyukembar@gmail.com  dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik

Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Banyukembar untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.

Formulir Permohonan Informasi 

 

 

Dokumen Lampiran

175396262088720.pdf

Unduh Berkas
Bagikan Artikel Ini

Beri Komentar

Akan dimoderasi oleh admin
CAPTCHA