Desa Banyukembar

Kec. Watumalang, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Banyukembar

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Banyukembar Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Secara umum, alur permohonan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID baik secara langsung dan tidak langsung.
  2. Dalam hal permohonan diajukan secara langsung,  maka pemohon wajib mengisi formulir permohonan  dan melampirkan fotocopy identitas (KTP/SIM) untuk pemohon individu/perorangan dan akte pengesahan pendirian atau SK terdaftar untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan.
  3. Dalam hal permohonan diajukan secara tidak langsung, PPID memastikan permohonan informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan.
  4. Bilamana syarat permohonan yang diajukan tidak lengkap, maka akan disampaikan klarifikasi berserta tanda bukti.
  5. Dalam hal syarat permohonan yang diajukan sudah lengkap, akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, dengan perpanjangan 7 (tujuh) hari.
  6. PPID melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk    dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi atau sudah terdapat di website PPID, maka langsung diberikan kepada pemohon informasi atau bisa langsung diunduh oleh pemohon informasi. Jika informasi/dokumentasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID atau PPID Pembantu.
  7. PPID meminta kepada komponen atau Perangkat untuk memberikan informasi atau dokumen yang sudah termasuk dalam DIP, kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon informasi. Komponen atau Perangkat memberikan informasi atau dokumen yang dimaksud kepada PPID atau PPID Pembantu
  8. Memberikan informasi atau dokumen yang diminta oleh pemohon informasi yang telah menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi  persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/ pendistribusian/ penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan, akan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.884

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.884penduduk

1.824

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.824penduduk

3.708

TOTAL

TOTAL3.708penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUSLIHATUN

Dinas Luar

Sekretaris Desa

ANDI MUSIN, S.Kom.

Lupa Melapor Keluar

Kadus Gumuruh

Kosong

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MARYOTO A.L ARIF WICAKSONO

Lupa Melapor Keluar

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

SUYITNO

Lupa Melapor Keluar

Kaur Keuangan

WAHUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SUPRAT DIONO

Lupa Melapor Keluar

Kadus Krangean

SARWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sunten

SUYOTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Jlubang

TRIYONO

Lupa Melapor Keluar

Staf Urusan Keuangan

MUHAMTO

Lupa Melapor Keluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

5

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

9

Surat

Tahun Ini

176

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

176

Surat

Youtube Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Tahap Ke 2

Tgl : 08 Juni 2023 08:19:45
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes TA. 2024

Tgl : 12 Juli 2023 01:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Ketua BPD Banyukembar

Terdahulu

Gelar Budaya Peringatan HUT RI Ke 78

Tgl : 20 Agustus 2023 01:00:00
Tempat : Lapangan Segungan Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyerahan Sertipikat PTSL oleh Bupati Wonosobo

Tgl : 12 September 2023 01:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Pembagian Sertipikat PTSL PM Tahun 2023 Tahap II

Tgl : 11 Oktober 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo
Statistik Pengunjung
Hari ini : 193
Kemarin : 74
Total Pengunjung : 24.306
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.205.26.39
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Youtube Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Tahap Ke 2

Tgl : 08 Juni 2023 08:19:45
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes TA. 2024

Tgl : 12 Juli 2023 01:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Ketua BPD Banyukembar

Terdahulu

Gelar Budaya Peringatan HUT RI Ke 78

Tgl : 20 Agustus 2023 01:00:00
Tempat : Lapangan Segungan Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyerahan Sertipikat PTSL oleh Bupati Wonosobo

Tgl : 12 September 2023 01:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Pembagian Sertipikat PTSL PM Tahun 2023 Tahap II

Tgl : 11 Oktober 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo
Statistik Pengunjung
Hari ini : 193
Kemarin : 74
Total Pengunjung : 24.306
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.205.26.39
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.331.481.822,00Rp. 2.334.466.000,00

99.87%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.141.646.708,00Rp. 2.299.648.957,00

93.13%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.182.957,00Rp. -24.817.043,00

-20.88%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.500.000,00Rp. 1.500.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 2.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.193.371.000,00Rp. 1.193.371.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 29.608.000,00Rp. 29.608.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 478.325.760,00Rp. 481.587.000,00

99.32%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 625.000.000,00Rp. 625.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.277.062,00Rp. 0,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.400.000,00Rp. 1.400.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 450.878.708,00Rp. 525.201.456,00

85.85%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.334.820.000,00Rp. 1.366.700.000,00

97.67%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 101.448.000,00Rp. 115.547.501,00

87.8%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 162.700.000,00Rp. 169.200.000,00

96.16%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 91.800.000,00Rp. 123.000.000,00

74.63%
Pemerintah Desa

MUSLIHATUN

Kepala Desa


Dinas Luar

ANDI MUSIN, S.Kom.

Sekretaris Desa
Lupa Melapor Keluar

Kosong

Kadus Gumuruh
Tidak Ada di Kantor

MARYOTO A.L ARIF WICAKSONO

Kasi Pemerintahan
Lupa Melapor Keluar

SUYITNO

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Lupa Melapor Keluar

WAHUDIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUPRAT DIONO

Kaur Umum dan Perencanaan
Lupa Melapor Keluar

SARWANTO

Kadus Krangean
Tidak Ada di Kantor

SUYOTO

Kadus Sunten
Tidak Ada di Kantor

TRIYONO

Kadus Jlubang
Lupa Melapor Keluar

MUHAMTO

Staf Urusan Keuangan
Lupa Melapor Keluar