Desa Banyukembar

Kec. Watumalang, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Banyukembar

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Banyukembar Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Adapun Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan

    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:

    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan

    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:

    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang

    3. Timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

    4. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan

    5. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.914

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.914penduduk

1.845

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.845penduduk

3.759

TOTAL

TOTAL3.759penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUSLIHATUN, S.Sos.

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANDI MUSIN, S.Kom.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

MARYOTO A.L ARIF WICAKSONO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

SUYITNO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

WAHUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SUPRAT DIONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Krangean

SARWANTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sunten

SUYOTO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Jlubang

TRIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kadus Gumuruh

RUDIYANTO, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Staf Urusan Keuangan

MUHAMTO

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

7

Surat

Bulan Ini

9

Surat

Bulan Lalu

5

Surat

Tahun Ini

172

Surat

Tahun Lalu

186

Surat

Total

358

Surat

Youtube Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Tahap Ke 2

Tgl : 08 Juni 2023 08:19:45
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes TA. 2024

Tgl : 12 Juli 2023 01:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Ketua BPD Banyukembar

Terdahulu

Gelar Budaya Peringatan HUT RI Ke 78

Tgl : 20 Agustus 2023 01:00:00
Tempat : Lapangan Segungan Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyerahan Sertipikat PTSL oleh Bupati Wonosobo

Tgl : 12 September 2023 01:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Pembagian Sertipikat PTSL PM Tahun 2023 Tahap II

Tgl : 11 Oktober 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Ujian Tertulis Pengisian Perangkat Desa (Kadus Gumuruh)

Tgl : 07 Desember 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Panitia Pengisian Perangkat Desa Banyukembar

Terdahulu

Musdes Penyusunan RAPBDes TA. 2024

Tgl : 18 Desember 2023 10:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2024

Tgl : 27 Juni 2024 10:50:16
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Musrengbandes dalam rangka Penyusunan RKPDes TA. 2025

Tgl : 25 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : BPD Banyukembar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 85
Kemarin : 102
Total Pengunjung : 75.387
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.225.56.78
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Youtube Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Terdahulu

Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 Tahap Ke 2

Tgl : 08 Juni 2023 08:19:45
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Musyawarah Desa Penyusunan RKPDes TA. 2024

Tgl : 12 Juli 2023 01:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Ketua BPD Banyukembar

Terdahulu

Gelar Budaya Peringatan HUT RI Ke 78

Tgl : 20 Agustus 2023 01:00:00
Tempat : Lapangan Segungan Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Penyerahan Sertipikat PTSL oleh Bupati Wonosobo

Tgl : 12 September 2023 01:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Pembagian Sertipikat PTSL PM Tahun 2023 Tahap II

Tgl : 11 Oktober 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Tim BPN Kab. Wonosobo

Terdahulu

Ujian Tertulis Pengisian Perangkat Desa (Kadus Gumuruh)

Tgl : 07 Desember 2023 09:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Panitia Pengisian Perangkat Desa Banyukembar

Terdahulu

Musdes Penyusunan RAPBDes TA. 2024

Tgl : 18 Desember 2023 10:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2024

Tgl : 27 Juni 2024 10:50:16
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : Pemerintah Desa

Terdahulu

Musrengbandes dalam rangka Penyusunan RKPDes TA. 2025

Tgl : 25 Juli 2024 09:00:00
Tempat : Balai Desa Banyukembar
Koordinator : BPD Banyukembar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 85
Kemarin : 102
Total Pengunjung : 75.387
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.225.56.78
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:30:00
Selasa 07:30:00 15:30:00
Rabu 07:30:00 15:30:00
Kamis 07:30:00 15:30:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.231.489.832,00Rp. 2.441.403.826,00

91.4%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.004.910.876,00Rp. 2.445.319.729,00

81.99%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.915.903,00Rp. 8.915.903,00

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.000.000,00Rp. 2.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.398.878.000,00Rp. 1.398.878.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.148.000,00Rp. 40.296.000,00

50%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 394.291.959,00Rp. 496.838.000,00

79.36%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 400.000.000,00Rp. 400.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.000.000,00Rp. 100.000.000,00

10%

Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.400.000,00Rp. 1.400.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.771.873,00Rp. 1.991.826,00

239.57%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 524.437.935,00Rp. 701.668.229,00

74.74%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.332.994.316,00Rp. 1.456.135.000,00

91.54%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.128.000,00Rp. 52.548.000,00

76.36%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 93.850.625,00Rp. 214.468.500,00

43.76%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.500.000,00Rp. 20.500.000,00

65.85%
Pemerintah Desa

MUSLIHATUN, S.Sos.

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANDI MUSIN, S.Kom.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MARYOTO A.L ARIF WICAKSONO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SUYITNO

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

WAHUDIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUPRAT DIONO

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SARWANTO

Kadus Krangean
Tidak Ada di Kantor

SUYOTO

Kadus Sunten
Tidak Ada di Kantor

TRIYONO

Kadus Jlubang
Tidak Ada di Kantor

RUDIYANTO, S.Pd

Kadus Gumuruh
Tidak Ada di Kantor

MUHAMTO

Staf Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor