Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permohonan Informasi Publik Desa Banyukembar dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis.
Secara Tertulis :
Pemohon dapat mengirimkan surat tertulis ditujukan ke Pemerintah Desa Banyukembar dengan alamat :
Kantor Desa Banyukembar
Jl.Ndumalindu No.24 Sunten Banyukembar
Pemohon dapat mengirimkan surat elektronik (surel) ditujukan kepada Pemerintah Desa Banyukembar dengan alamat email pemdesbanyukembar@gmail.com dengan melampirkan Formulir Permohonan Informasi Publik
Secara Tidak Tertulis :
Permohon dapat langsung datang ke Kantor Desa Banyukembar untuk mendapatkan pelayanan permohonan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa oleh PPID Desa.
Formulir Permohonan Informasi bisa di download pada link dibawah ini